Saturday, March 16, 2019

Tuti Ismail

iKSWP, Satu Aplikasi Tiga Layanan

iKSWP di DJP Online

Menyongsong Revolusi Industri 4.0. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus fokus memenuhi janjinya melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Terbaru, DJP telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui laman DJP (https://djponline.pajak.go.id). Tidak tanggung-tanggung aplikasi dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, yaitu (1) untuk mengetahui status KSWP; (2) untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan (3) untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri.


KSWP diperlukan oleh wajib pajak yang akan mengajukan layanan publik pada Kementerian/Lembaga serta Pemda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019 – 2020 implementasi KSWP akan diperluas hingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga. Menariknya untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) aplikasi Online Single Submission (OSS) juga telah terintegrasi juga dengan aplikasi iKSWP.

SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Dengan terbitnya PER-03/PJ/2019, wajib pajak yang ingin mendapatkan SKF tetap dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Jawaban atas permohonan WP akan direspon DJP dalam jangka waktu 3 hari kerja. Memang, untuk permohonan SKF yang diajukan secara manual PER-03/PJ/2019 telah banyak memangkas waktu penyelesaian dari aturan sebelumnya (PER-32/PJ/2014)
yang semula 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Namun untuk demi layanan yang paripurna, beleid tersebut memberi kesempatan WP untuk mengajukan permohonan secara online melalui laman DJP.  Jika seluruh syarat terpenuhi, secara otomatis aplikasi akan merespon permohonan WP. 

Secara umum SKF diperlukan oleh WP yang akan (1) melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan atau pengambilalihan usaha, (3) mengenakan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC)  atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, (4) mengajukan permintaan pembayaran kembali (reimbursment) PPh atau PPN atau PPnBM kepada SKK Migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S), (5) mengajukan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan (Tax Holiday),  (6)  melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing selain bank, (7) mengajukan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, atau (8) pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan keterangan fiskal. 

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bagi SPDN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Negara Mitra (Luar Negeri)  dapat memperoleh manfaat P3B antara Indonesia dengab Negara Mitra. Manfaat utama adalah terhindar dari pengenaan pajak berganda.  Pada beberapa P3B bahkan memberikan tarif PPh lebih rendah dibanding tarif pajak pada UU Perpajakan Domestik  Namun demikian, Subjek Pajak tersebut harus dapat membuktikan bahwa benar-benar SPDN yaitu melalui dokumen yang diterbitkan oleh DJP yang disebut SKD SPDN.

Dengan adanya iKSWP baik KSWP, SKF maupun SKD SPDN dapat diperoleh secara cepat dan mudah, kapanpun dan di manapun tanpa harus datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. 

---
Belalang Sipit
17/03/2019

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother

2 comments

Write comments
Ks8
AUTHOR
January 27, 2021 at 6:36 PM delete

iKWSP juga digunakan untuk proses pengajuan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 – yang menjadi bagian dari insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga insentif tersebut bisa Anda akses melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada lama DJP online

Reply
avatar
Ks8
AUTHOR
January 27, 2021 at 6:37 PM delete

http://www.krishandsoftware.com/blog/653/layanan-ikswp-dan-manfaatnya/

Reply
avatar