Pajak Kita Dinanti
Saya kehabisan kata-kata.
"Sudah berbulan-bulan surat himbauan dan telepon dari saya dicuekin. Padahal surat himbauan dan penjelasan via telepon sudah sangat jelas dan mudah dipahami. Secara profil dia juga sangat likuid. Punya kemampuan untuk membayar. Saya yakin," keluh kawan saya di kantor. Jika sekarang orang yang kerap kami bicarakan itu hadir di hadapan kami tentu seperti yang saya bilang, saya kehabisan kata-kata.
Saya mulai merangkai-rangkai kalimat apa yang tepat untuk disampaikan kepadanya. Selama satu tahun pajak yang lalu Wajib Pajak yang satu ini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sementara seluruh pajak masukannya dikreditkan. Padahal kalau menengok Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Jika alasannya karena kesulitan memisahkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP mana saja yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan dibebaskan sebenarnya Pasal 2, 3 dan 5 Permenkeu Nomor 35/PMK.01/2014 telah memberikan pedoman tinggal dihitung secara proporsional saja sebanding dengan penyerahan yang dilakukan,
Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri bukan ?
“Iya Bu, saya paham. Ibu Meiza memang sudah memberi tahu saya berulang kali soal ini. Saya memang keliru, akan segera betulkan laporan pajak saya dan bayar kekurangannya,” katanya. Andai saja pemberitahuan dari kami segera direspon sejak awal tahun lalu pastilah nggak akan begini kejadiannya. Wajib Pajak tentu tidak harus dikenakan sanksi terlambat bayar. Lebih lanjut dia sampaikan, bersyukur ada amnesti pajak, kalau tidak berapa mesti bayar pajak dan sanksinya untuk tahun pajak yang lalu-lalu. “Anggaplah ini urunan dari saya untuk memuluskan jalan dari Putussibau ke Nanga Badau. Kalau dipikir-pikir sebenarnya saya pun tak akan sanggup kalau diminta membangun jalan raya di depan rumah saya.”
Saya tersenyum.
Kota Putussibau adalah adalah daerah paling ujung di Kalimatan Barat yang merupakan ibukota kabupaten Kapuas Hulu. Sementara itu, Nanga Badau juga di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia). Jalan yang sedang dibangun dari Putussibau menuju Nanga Badau sepanjang 170 km, yang direncanakan rampung pada akhir 2017.
Pajak kita tidak hanya dinanti oleh jalan dari Putussibau ke Nanga Badau, tapi juga diimpikan oleh banyak jalan lain di seluruh nusantara.
Belalang Sipit
19062017