Saya coba meresapi percakapan seorang lelaki dan pasangannya
yang duduk di samping saya dalam penerbangan dari Balikpapan menuju
Jakarta "sudah nggak apa-apa, aku maapin kamu... tapi jangan diulangi lagi ya...". Sang wanita yang
diajak bicara dengan ketus dan marah-marah menjawab "kok tiba-tiba saya
harus dimaapin sih, memang saya
salah apa ??" mencubiti lengan lelaki di sampingnya dan lambat laun menangis
#Eh deh kok dikasih maaf malah marah. Tak ingin membuat suasana semakin rikuh
dan juga menghindari kena cubitan nyasar, saya langsung mengambil headset yang ada di kantong kursi depan,
memasangnya di kedua terlinga saya lekat-lekat, memejamkan mata dan memutar lagu dengan volume yang agak keras ...
Jangan Ada Dusta Di antara Kita by
Broery Marantika dan Dewi Yull.
Bagian tersulit dari peristiwa di atas adalah sang wanita tidak
tahu apa kesalahannya sementara sang lelaki berangkapan bahwa sang wanita sudah
paham dengan apa yang ia maksud. Saran dari saya nih mbak cantik dan mas ganteng, mungkin ada baiknya kalian berdua mereview dan mengingat-ingat lagi komitmen
yang telah dibuat berdua. Saran aja sih ... Bisa jadi memang tidak ada komitmen
yang sudah dilanggar mbak-nya atau memang ada tapi mbak-nya lupa .... bisa jadi
....
Seperti halnya reaksi yang timbul atas program Amnesti Pajak alias pengampunan pajak, mereka
yang bereaksi dengan mengernyitkan kening ataupun membelalakkan mata bisa jadi
karena mereka tidak tahu dimana letak kekeliruannya atau bahkan tidak tahu apa
mereka yang dimaksud dalam program tersebut. Kalau sudah begini, maka ada
baiknya kita bicara mulai dari A, tidak melompat ke C apalagi langsung lari ke
J ... meski seharusnya orang yang kita ajak bicara telah berada di titik yang
sama dengan kita. SEHARUSNYA ....
Ya.... ini masih soal Amnesti Pajak, mundur satu langkah untuk
kemudian berjalan cepat dan siap melompat jauh bersama-sama sambil bergandengan
tangan menurut saya adalah sebuah keniscayaan... Jadi mulailah kita
bicara apa itu PAJAK, sebelum mulai membahas apa itu AMNESTI PAJAK ....
P. J. A. Adriani, Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H, Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Berdasarkan pendapat para ahli ilmu hukum di atas dapat ditarik
benang merah bahwa PAJAK yang dalam bahasa Latin "taxo" disebut,
dalam bahasa Inggris disebut "tax" dan dalam bahasa ibu saya disebut
"pajek" adalah :
1.
iuran masyarakat kepada negara,
2.
diatur dalam undang-undang (hingga sifatnya dapat dipaksakan),
3.
untuk membiayai penyelenggaraan negara (pembangunan
dan pengeluaran rutin) dan,
4.
tidak mendapat timbal balik secara langsung.
Ø
IURAN MASYARAKAT KEPADA
NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Dari definisi di atas, sebagai organisasi (negara) maka dapat
dipahami bahwa untuk mengelolanya dalam pengertian luas memerlukan iuran dari para anggotanya yaitu penduduk.
Iuran dari penduduk ini lah yang disebut dengan pajak.
Ø
DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG
Untuk memberikan adanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan penguasa, maka pajak yang dipungut di suatu negara harus
didasarkan pada undang-undang (UU). UU harus disepakati oleh pemerintah sebagai
penyelenggara negara dan parlemen (DPR) yang merupakan representasi dari
rakyat. Dalam undang-undang yang mengatur tentang perpajakan diuraikan dengan
jelas siapa yang dimaksud sebagai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak dan
prosedur dalam pengenaan pajak.
Mari kita lihat apakah pajak yang diterapkan di negara kita
benar merupakan perintah undang-undang.
Pasal 23A Undang-undang
Dasar 1945 Amandemen, Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Berikut ini adalah UU perpajakan yang menjadi dasar dalam
pemungutan pajak, yaitu:
§ UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sttd UU No. 6 Tahun 2009 (UU KUP), UU ini mengatur segala sesuai
yang berkaitan dengan ketentuan formal yang mengatur tentang tata cara atau
prosedur perpajakan.
§ UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd UU No. 36
Tahun 2009, yaitu UU material perpajakan yang mengatur tentang pajak
penghasilan (objek, non objek dan subjek PPh).
§ UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Penjualan Atas Barang Mewah sttd UU No. 42 Tahun 2010, UU perpajakan yang
mengatur tentang objek, subjek PPN dan PPnBM.
.... dan UU Bea Materai, UU PBB dll ....
Berdasarkan uraian di atas jelas lah bahwa pajak yang kini
sedang kita bicarakan dikenakan berdasarkan UU dan seperti kita tahun UU adalah
produk hukum yang dirancang dan dibuat serta disetujui oleh pemerintah maupun
para wakil rakyat di DPR. Dengan demikian pemungutan pajak sah menurut hukum.
Ø
DAPAT DIPAKSAKAN
Meski sifatnya dipaksakan, pajak bukanlah hukuman. Pajak bukan
harus dibayar karena yang bersangkutan melanggar UU tetapi karena merupakan
penduduk suatu negara yang mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar pajak.
Bedakan antara pajak dengan sanksi karena Anda melanggar UU, sebagai contoh
jika Anda membuang sampah sembarangan di Jakarta maka berdasarkan Perda Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 81 Tahun 2008 meski dapat
dipaksakan Anda harus membayar Rp500 ribu, jumlah tersebut bukanlah pajak.
Ø
TIDAK MENDAPAT IMBAL
BALIK SECARA LANGSUNG
Ciri berikutnya adalah wajib pajak tidak mendapatkan imbal balik
secara langsung. Pajak disamping mempunyai fungsi budgeter, yang artinya
sebagai sumber pembiayaan negara baik untuk keperluan rutin maupun pembangunan.
Pajak yang kita bayar sebagian juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat seluruh Indonesia seperti pendidikan dan kesehatan. Sebagai contoh bisa jadi sebagai pembayar pajak Anda tidak
menikmati fasilitas pendidikan dasar (SD, SMP dan SMA) yang saat ini seluruh
biayanya ditanggung pemerintah, karena Anda lebih memilih menyekolahkan anak
Anda di sekolah swasta (berbayar) atau fasilitas tersebut dinikmati oleh orang lain yang tidak membayar pajak
karena penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menikmati
fasilitas tersebut.
Jika yang Anda bicarakan adalah adanya imbalan langsung dari
uang yang Anda keluarkan untuk negara, bisa jadi yang sedang Anda bicarakan bukan
pajak, tetapi retribusi.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang
menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi
mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung
berupa fasilitas negara yang digunakannya. Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah
"pungutan daerah" sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Jadi jelas jika yang kamu bayar kepada negara mendapat imbal
balik secara langsung, seperti setelah/sebelum membayar sejumlah uang (tentu
kepada petugas parkir resmi) baru bisa parkir di sepanjang jalan Boulevard,
Kelapa Gading, jika tidak maka tidak dapat fasilitas tersebut, maka
pembayaran itu masuk dalam kategori RETRIBUSI (pemungutan dilakukan oleh
pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan dan Daerah). Atau dengan kata lain
jika tidak membayar, maka tidak mendapat fasilitas tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka semakin jelaslah bahwa PAJAK ADALAH KEWAJIBAN penduduk /
warga sebagai bentuk perwujudan dari komitmen dalam bernegara. Tarif, objek dan
siapa yang wajib membayar pajak serta sanksi apabila tidak membayar pajak lebih
lanjut diatur dalam UU Perpajakan.
Satu step atau langkah penting untuk saling memahami telah dimulai ....
Wanita di samping saya sudah reda tangisnya, dan lelaki disampingnya sudah menurunkan volume bicaranya. Mereka mulai bicara dari hati ke hati .... Broery Marantika dan Dewi Yull pun tlah berganti dengan suara manja Yuni Shara ... Kucari Jalan Terbaik.
ku cari dan selalu kucari jalan terbaik ...
agar tiada penyesalan dan air mata ....