Sunday, April 7, 2019

Tuti Ismail

Wajib Pajak Wajib Master File dan Local File

pic by pixabay

Penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erotion and Profit Shifting / BEPS) sejak lama telah menjadi sumber keresahan banyak negara. Kesempatan berusaha dan transaksi begitu bebasnya, dunia seperti tanpa batas khususnya transaksi yang dilakukan oleh entitas yang tergabung dalam satu grup usaha multinasional. Akibatnya keuntungan usaha bisa melompat dari satu negara ke negara yang lain (profit shifting) dan negara yang mestinya memiliki hak pemajakan hanya bisa gigit jari.

Dalam rangka menyelamatkan penerimaan negara dari sektor pajak pemerintah dapat melakukan intervensi, baik secara langsung (direct goverment involvement) ataupun tidak langsung (government influence) yakni melalui regulasi (Campo dan Sundaran, 2000). Akhirnya, pada tahun 2016 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-213/PMK.03/2016 yang mengatur tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Di samping sebagai salah satu upaya pemerintah mengumpulkan pajak, diterbitkannya PMK-213/PMK.03/2016 merupakan kebijakan anti penghindaran pajak (anti tax avoidance) yang merupakan bagian dari empat standar minimum yang dideklarasikan dalam BEPS Action 13. Untuk menerapkannya keseluruhan standar minimum harus diakomodasi dalam UU maupun aturan perpajakan domestik, yang meliputi harmful tax practices, treaty abuse, transfer pricing documentation, dan dispute resolution. Untuk peraturan transfer pricing documentation, perusahaan dengan kriteria tertentu mempunyai kewajiban untuk menyiapkan dokumen penentu harga transfer (Transfer Pricing Documentation / TP Doc) seperti:

  1. Dokumen Induk (Master File)
  2. Dokumen Lokal (Local File) 
  3. Laporan Per Negara (Country by Country Report / CbCR).
Pun demikian seperti telah di jelaskan di atas andai perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk menyimpan TP Doc, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan arm’s length principle atas Transaksi Afiliasi yang dilakukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Master File dan Local File

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam perspektif perpajakan hubungan istimewa yang dimaksud sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) maupun Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), dianggap ada apabila:
  1. wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
TP Doc berupa Mater File maupun Local File harus dibuat sesuai strandar minimum yang ditetajippkan PMK-213/PMK.03/2016. Master File harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit harus memuat struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yuridiksi masing-masing anggota; kegiatan usaha yang dilakukan; harta tidak berwujud yang dimiliki; aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Master File paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PMK tersebut.

Sementara itu, Local File harus memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit memuat identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan; informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan; penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; informasi keuangan; dan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Local File paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK tersebut. Dalam hal wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, Local File harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Mater File maupun Local File wajib buat oleh wajib pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan ketentuan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki:
  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50 miliar;
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yuridiksi dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Kriteria di atas bersifat alternatif yang artinya jika salah satu syarat terpenuhi maka wajib pajak wajib membuat Master File dan Local File. Kedua dokumen tersebut harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.  Pun seandainya wajib pajak memiliki ijin untuk melakukan pembukuan dalam bahasa asing, Master File dan Local File harus pula dibuat dalam salinan Bahasa Indonesia. 

Ada cara mudah dalam menganalisa kriteria wajib pajak yang wajib membuat Master File dan Local File yaitu dengan cara melakukan pengujian pada tahun berjalan apakah pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan wajib pajak tersbut berada di negara dengan tarif pajak kurang dari tarif Pasal 17 UU PPh. Jika jawabannya adalah iya, maka wajib pajak tersebut wajib membuat Master File dan Local File terlepas dari berapa pun nilai transaksi yang dilakukan afiliasinya.

Sebagai contoh PT. A melakukan transaksi pada tahun berjalan (2018) berupa utang dengan ABC Ltd yang berdomisi di Singapura.  Biaya bunga yang dibayarkan oleh PT. A sebesar Rp10 miliar. Tarif PPh Badan di Singapura adalah 17%. Mengingat tarif PPh Badan Singapura lebih kecil dari tarif PPh di Indonesia (25%) maka PT. A  harus membuat Master File dan Local File serta mendokumentasikannya. Untuk menguji apakah penerapan harga transfer telah sesuai dengan arm’s length principle, DJP mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen tersebut. Selain itu, PT. A wajib membuat Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan melampirkannya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Apa Akibat Tidak Membuat Master File, Local File dan Ikhtisar?

Pasca berlakunya PMK-213/PMK.03/2016 selain harus mengisi Lampiran Khusus 3A-Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (lampiran SPT Tahunan PPh Badan), wajib pajak sesuai kriteria tertentu juga wajib menyampaikan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dalam Ikhtisar juga memuat pernyataan bahwa wajib pajak telah membuat Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya Transaksi Afilisasi. Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Namun Master File dan Local File tidak perlu diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, yang perlu dilakukan hanyalah membuktikan bahwa Master File dan Local File sudah tersedia dengan menyerahkan Ikhtisar Master File dan Local File bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.


Sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan, Ikhtisar adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan SPT Tahunan itu sendiri. Bagi wajib pajak yang lalai tidak melengkapinya maka sesuai PER - 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, SPT dinyatakan tidak lengkap. Apabila setelah diminta kelengkapannya oleh DJP, wajib pajak tidak juga melengkapi maka SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 7 UU KUP sebesar Rp1.000.000,00.

Jika terhadap wajib pajak tersebut telah ditegur secara tertulis namun tidak juga menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan DJP telah melakukan tindakan pemeriksaan maka sesuai 

Pasal 18 ayat (3) UU PPh otoritas pajak berhak untuk menghitung besarnya harga transfer sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing dan diterbitkan SKPKB dengan sanksi berupa kenaikan 50% (Pasal 13 ayat (3)  UU KUP).

Apabila atas SKPKB tersebut diajukan upaya hukum berupa keberatan, maka sesuai Pasal 26 ayat (4) UU KUP wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran perhitungan dalam ketetapan pajak tersebut.

----
Belalang Sipit
07042019
Read More

Saturday, March 16, 2019

Tuti Ismail

iKSWP, Satu Aplikasi Tiga Layanan

iKSWP di DJP Online

Menyongsong Revolusi Industri 4.0. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus fokus memenuhi janjinya melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Terbaru, DJP telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui laman DJP (https://djponline.pajak.go.id). Tidak tanggung-tanggung aplikasi dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, yaitu (1) untuk mengetahui status KSWP; (2) untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan (3) untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri.


KSWP diperlukan oleh wajib pajak yang akan mengajukan layanan publik pada Kementerian/Lembaga serta Pemda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019 – 2020 implementasi KSWP akan diperluas hingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga. Menariknya untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) aplikasi Online Single Submission (OSS) juga telah terintegrasi juga dengan aplikasi iKSWP.

SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Dengan terbitnya PER-03/PJ/2019, wajib pajak yang ingin mendapatkan SKF tetap dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Jawaban atas permohonan WP akan direspon DJP dalam jangka waktu 3 hari kerja. Memang, untuk permohonan SKF yang diajukan secara manual PER-03/PJ/2019 telah banyak memangkas waktu penyelesaian dari aturan sebelumnya (PER-32/PJ/2014)
yang semula 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Namun untuk demi layanan yang paripurna, beleid tersebut memberi kesempatan WP untuk mengajukan permohonan secara online melalui laman DJP.  Jika seluruh syarat terpenuhi, secara otomatis aplikasi akan merespon permohonan WP. 

Secara umum SKF diperlukan oleh WP yang akan (1) melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan atau pengambilalihan usaha, (3) mengenakan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC)  atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, (4) mengajukan permintaan pembayaran kembali (reimbursment) PPh atau PPN atau PPnBM kepada SKK Migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S), (5) mengajukan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan (Tax Holiday),  (6)  melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing selain bank, (7) mengajukan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, atau (8) pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan keterangan fiskal. 

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bagi SPDN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Negara Mitra (Luar Negeri)  dapat memperoleh manfaat P3B antara Indonesia dengab Negara Mitra. Manfaat utama adalah terhindar dari pengenaan pajak berganda.  Pada beberapa P3B bahkan memberikan tarif PPh lebih rendah dibanding tarif pajak pada UU Perpajakan Domestik  Namun demikian, Subjek Pajak tersebut harus dapat membuktikan bahwa benar-benar SPDN yaitu melalui dokumen yang diterbitkan oleh DJP yang disebut SKD SPDN.

Dengan adanya iKSWP baik KSWP, SKF maupun SKD SPDN dapat diperoleh secara cepat dan mudah, kapanpun dan di manapun tanpa harus datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. 

---
Belalang Sipit
17/03/2019
Read More
Tuti Ismail

Udah, E-Filing Aja !



Baru-baru ini Ditjen Pajak meluncurkan iKSWP, yaitu sebuah layanan baru yang dapat diakses melalui DJP Online. Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan layanan harus memiliki akun di DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
iKSWP memberikan tiga layanan sekaligus yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD)  Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Aplikasi secara otomatis akan merespon permohonan WP. 

Jadi kalau sudah punya akun di DJP Online mengapa tidak lapor SPT Tahunan via efiling saja ? Apalagi batas waktu pelaporan SPT semakin dekat (bagi WP Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan WP Badan paling lambat 30 April).

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan WP dalam malaksanakan kewajiban perpajakannya, sejak tahun 2012 Ditjen Pajak telah membuka saluran pelaporan SPT secara online. Ditjen Pajak terus menghimbau agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).

Memang apa keuntungan WP jika melapor SPT Tahunan secara online  ? 

Selain soal iKSWP,  ada empat keuntungan lainnya jika WP melaporkan SPT Tahunan via online

Pertama, menghemat waktu dan biaya. Waktu adalah hal berharga. Sekaya apapun kita tidak dapat membeli waktu. Waktu berarti kesempatan dan peluang. Maka tidak heran jika kebanyakan orang sepakat bahwa waktu adalah uang. Dengan melapor SPT secara online, WP atau kuasanya tidak perlu meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke kantor pajak atau tempat lain yang ditunjuk sebagai tempat pelaporan SPT (seperti Mobil Tax Unit atau Pojok Pajak). 

Kedua,  lapor SPT dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.  Sepanjang terhubung dengan internet, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Laman DJP Online beroperasi 24 jam sehari. Bandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan secara manual yang hanya bisa dilakukan pada jam operasional kantor pajak. 

Ketiga,  WP tidak perlu menyimpan arsip. Sesuai UU KUP,  arsip perpajakan harus disimpan selama 5 tahun. Bayangkan jika telah puluhan tahun menjadi WP, berapa banyak arsip SPT Tahunan berikut bukti pelaporan yang harus disimpan. Belum lagi kalau lupa menyimpan keduanya, padahal sedang butuh. Arsip SPT Tahunan berikut tanda terimanya tersimpan dalam akun DJP Online WP.  Jadi kapan pun dibutuhkan sudah tersedia.  

Keempat,  data SPT Tahunan WP aman. WP yang ingin lapor SPT Tahunan secara elektronik terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.  Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau efiling pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Tidak hanya itu,  akun DJP online WP  juga dilengkapi dengan password yang dibuat sendiri oleh WP. Validasi ketika WP melakukan pelaporan SPT juga terhubung dengan email WP. Keamanan SPT Tahunan  harus terjaga. Ingat,  SPT adalah dokumen pribadi sebab tidak hanya memuat data penghasilan WP tetapi juga memuat daftar harta, utang dan susunan keluarga yang menjadi tanggungan WP.   

Sebetulnya selain mendapat beragam manfaat,  dengan lapor SPT Tahunan secara online kita turut serta dalam gerakan Go Green. Ya kan  ? Udah, efiling aja  !

---

Belalang Sipit
17/03/2019
Read More

Thursday, March 7, 2019

Tuti Ismail

Pilih e-Filing atau e-Form



Galau pilih e-Filing atau e-Form  ? Jangan galau ah  ! E-Filing dan e-Form adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Keduanya diluncurkan Ditjen Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melakukan kewajiban perpajakannya, lapor SPT Tahunan.  

Lalu apa untungnya WP lapor SPT Tahunan secara elektronik  ? Pertama, WP  perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melapor SPT. Kedua, sepanjang terhubung dengan internet WP dapat lapor SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja. Ketiga, WP tidak perlu lagi menyimpan arsip dan bukti pelaporab fisik SPT Tahunan, karena keduanya tersimpan di akun DJP Online WP. Keempat,  lebih aman karena akun DJP Online WP dilengkapi dengan password . Di samping itu,  validasi pelaporan langsung dikirim ke email WP. 

Sebelum membahas tentang e-Filing atau e-Form, ada baiknya kita kenali dulu jenis-jenis formulir SPT Tahunan. 

Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi (OP) karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 S adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun.

Formulir 1770 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP OP usahawan atau yang melakukan pekerjaan bebas. 

Formulir 1771 adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP Badan (seperti PT,  CV,  Perkumpulan atau Firma). 

Untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik, terlebih dahulu WP harus mempunyai akun di DJP Online.  

E-Filing adalah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik,  di mana seluruh prosesnya mulai dari mengisi dan melapor (dengan cara meng-upload) dilakukan secara online di laman DJP Online

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi  .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Ditjen Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline,  WP bisa langsung melaporkannya denfan cara meng-upload SPT tersebut secara online via DJP Online. WP hanya perlu dua kali terhubung dengan internet,  yaitu saat men-download formulir SPT dan ketika melapor SPT (meng-upload). Karenanya,  e-Form mempunyai tagline 'ngisinya offline, lapornya online'.

SPT Tahunan apa saja yang bisa dilaporkan melalui WP melalui e-Filing atau e-Form  ?

Untuk saat ini, e-Filing hanya dapat digunakan oleh WP yang menggunakan Formulir 1770 SS dan 1770 S.

Sementara itu, untuk saat ini e-Form hanya dapat digunakan oleh WP menggunakan Formulir 1770 S,  1770 dan 1771.

Bagaimana, sudah tidak bingung lagi kan  ?  Yuk segera lapor SPT secara elektronik. 

---
Belalang Sipit 
08/03/2019
Read More

Tuesday, March 5, 2019

Tuti Ismail

Hakekat Surat Pemberitahuan Pajak

Gambar by Pixabay

Surat Pemberitahuan (SPT)   adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Sebelum mengisi SPT Tahunan,  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan silahkan menghitung berapa penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak berikut jumlah Pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Termasuk juga menghitung PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. PPh yang telah dibayar yang disebut kredit pajak adalah PPh yang dibayar sendiri (dengan cara mengangsur)  atau yang dibayar melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain (misalnya oleh pemberi kerja).

Jika PPh dipotong pihak lain jangan lupa meminta bukti potong pajak. Bukti potong pajak adalah bukti bahwa pajak yang terutang atas penghasilan kita yang bersumber dari pemberi kerja telah dipotong pajaknya.

Di samping itu, SPT Tahunan juga memuat jumlah harta yang dimiliki wajib pajak per akhir tahun pajak. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga memuat daftar keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak. Jumlah tanggungan akan menentukan berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.

Setelah data-data tersebut diperoleh Wajib Pajak wajib melaporkannya penghasilan, PPh terutang dan PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak pada SPT Tahunan Pribadi Orang Pribadi (Form 1770, 1770 S atau 1770 SS)  ataupun Badan (Form 1771).

Jika jumlah PPh terutang lebih besar dari PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain,  maka selisihnya harus dibayar oleh wajib pajak.

Jika terjadi sebaliknya maka wajib pajak kelebihan membayar PPh.  Kelebihan ini dapat dimintakan kembali melalui proses restitusi ataupun pengembalian pendahuluan.

Lalu bagaimana jika jumlah PPh terutang sama dengan PPh yang telah  dibayar atau telah dipotong pihak lain  ? Jika ini yang terjadi maka tidak ada lagi PPh yang harus dilunasi oleh wajib pajak.

Jadi, pada hakekatnya SPT Tahunan adalah rangkuman dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, PPh terutang, berikut PPh yang telah dibayar selama satu tahun pajak. Dalam sistem perpajakan self assessment, SPT Tahunan merupakan alat komunikasi yang penting antara wajib pajak dan petugas pajak (fiskus) yang dapat membuktikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan wajib pajak telah benar dan sesuai UU Perpajakan. Hal ini karena dalam sistem self assessment wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung,  memperhitungkan dan membayar serta melaporkan pajak yang terutang.

----
Belalang Sipit
05/03/2019
Read More