Wednesday, January 10, 2018

Tuti Ismail

Meraup Pajak di Pilkada Serentak




Beberapa peristiwa besar akan terjadi sepanjang  tahun 2018 mulai dari Asian Games, pertemuan tahunan Bank Dunia – IMF, Imlek, Idul Fitri, Natal sampai Pilkada serentak. Meski KPU RI menetapkan Pilkada pencoblosan baru akan dilangsungkan pada 27 Juni 2018, namun geliat pesta demokrasi tersebut sudah mulai terasa.
Di tahun politik ini, sebanyak 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Jumlah tersebut lebih besar dari Pilkada serentak tahun 2016 yang lalu yang hanya berlangsung di 101 daerah. Tahun 2019 yang akan datang Indonesia juga akan melangsungkan Pilpres. Mendekati akhir tahun 2018, persiapan Pilpres juga dipastikan akan mulai dilakukan.
Laiknya pada setiap pesta yang tidak hanya dipenuhi dengan sorak sorai, belanja atau konsumsi masyarakat pun diperkirakan akan meningkat. Sebagaimana dikutip Republika1) , Sri Mulyani pada kesempatan “Dialog Perkembangan Makro Fiskal 2017 dan Langkah-langkah Kebijakan Makro Fiskal 2018” di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (8/1) mengemukakan harapannya bahwa beberapa peristiwa yang terjadi pada 2018 akan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat.
Maka tidak heran jika pada pertumbuhan ekonomi pada RAPBN 2018 diproyeksikan menyentuh angka 5,4% atau meningkat dibandingkan target dalam APBNP 2017 yang dipatok di angka 5,2% (Kementerian Keuangan menyatakan capaian pertumbungan ekonomi 2017 ada di kisaran 5,05%). Jika Pilkada serentak diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi, pun demikian dengan dampaknya bagi penerimaan pajak.
Penerimaan dari sektor perpajakan pada RAPBN 2018 diharapkan mampu menembus angka Rp1.618,1 triliun (penerimaan pajak – PPh Migas Rp38,1 triliun dan Pajak Non Migas Rp1.385,9 triliun serta Kepabeanan dan Cukai Rp194,1 triliun) atau tumbuh 10% dari outlook 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun.
Berdasarkan konferensi pers APBN 2018, pemerintah optimis dapat mengisi pundi-pundi penerimaan negara tersebut melalui beberapa langkah-langkah perbaikan perpajakan seperti Automatic Exchange of Information (AeoI), penyempurnaan basis data dan sistem informasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan membangun kesadaran pajak melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro dan outbond call, pemberian insentif perpajakan serta peningkatanan pelayanan dan efektifitas organisasi melalui perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan regulasi.
Outlook APBN 2018 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2017 yang terbilang sehat dan stabil dimotori oleh meningkatnya permintaan domestik.Head of Intermediary Business Scroders, Teddy Oetomo merinci sejak tahun 2004, tren konsumsi Rumah Tangga (RT) akan mengalami kenaikan satu tahun sebelum Pilpres.
Hal ini juga terjadi di sebelum Pilpres dan Pileg 2009 dan 2014. Namun, turun setelah Pilpres dan Pileg berlangsung. Konsumsi pemerintah pun juga memiliki pola yang sama.2) Dengan demikian tidak berlebihan jika peningkatan konsumsi masyarakat yang didorong oleh berlangsungnya pesta demokrasi di tahun 2018 ini akan juga bergandengan dengan peningkatan penerimaan pajak. Peningkatan sektor pajak yang dimaksud adalah pada penerimaan pajak Non Migas, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beragam aktivitas pada pesta demokrasi melekat di dalamnya aspek perpajakan. Adanya kampanye di masa-masa menjelang Pilkada serentak tahun 2018 persiapan Pilpres yang akan dimulai pada akhir 2018 akan meningkatkan belanja baik barang maupun jasa di masyarakat. Kampanye dengan mengumpulkan banyak massa di suatu tempat setidaknya membutuhkan biaya sewa baik sewa gedung dan peralatan, penyediaan atribut seperti umbul-umbul dan bendera, leaflet, suvenir, jasa penyelenggaran kegiatan, katering sampai jasa transportasi.
Katakanlah kampanye dilakukan di sebuah gedung pertemuan maka atas sewa yang dibayarkan terutang PPh Final atas sewa tanah dan/atau bagunan sekaligus PPN. Pun demikian dengan pengeluaran lainnya dimana atas konsumsi tersebut melekat PPN di dalamnya. Suatu transaksi penyerahan barang atau jasa seperti sebuah mata uang, ia akan memberi dampak perpajakan baik bagi penyedia maupun pihak yang memanfaatkan barang atau jasa tersebut.
Bagi penyedia barang dan jasa kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan yang jika mendasarkan pada UU Pajak Penghasilan adalah objek PPh. Jika penyedia barang adalah pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp4,8 milyar/tahun, maka sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 pajak berkaitan dengan penyediaan barang (PPh dengan tarif 1% dari nilai penyerahan) akan langsung mendongkrak penerimaan pajak di tahun 2018.
Dari 17 provinsi yang menggelar Pilkada serentak terdapat tiga provinsi dengan populasi penduduk terbesar di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ketiga provinsi tersebut tercatat juga sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi Indonesia. Karenanya dapat dibayangkan bagaimana menggeliatnya aktivitas ekonomi selama pesta demokrasi tersebut di sana. Capaian penerimaan pajak tahun 2017 di tiga provinsi tersebut yang sudah baik diperkirakan akan semakin melonjak pada tahun yang akan datang.
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Lampung, Riau dan Sumatera Selatan adalah provinsi lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada serentak. Daerah tersebut adalah sebagian daerah yang selama ini mengandalkan penerimaan pajak dari komoditas dan pertambangan.
Sebelum harga komoditas dan pertambangan menukik di tahun 2015 capaian penerimaan pajak pada daerah-daerah yang mengandalkan komoditas dan pertambangan sangat unggul. Meskipun harga komoditas membaik dan beberapa pertambangan sudah mulai beraktivitas karena sudah mulai beroperasinya smelter di tahun 2017, namun peningkatannya belum kembali ke masa jaya  sebelum tahun 2014. Bahkan diperkirakan akan kembali menurun di tahun 2018 diperkirakan akan melambat.
Maka momentum Pilkada serentak yang adalah potensi baru yang harus segera disambut dan disikapi oleh aparat pajak setempat agar masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ekonomi yang timbul diseputar kegiatan tersebut menjalankan kewajiban pajaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggencarkan sosialisasi kewajiban perpajakan lebih masif lagi utamanya ke daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.(*)

Tulisan telah dimuat di http://www.pajak.go.id/article/meraup-pajak-di-pilkada-serentak

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother