Tuesday, February 7, 2017

Tuti Ismail

DEAR ASN / TNI / POLRI ... LAPOR PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN BUKAN KEWAJIBAN BENDAHARA (PEMOTONG PAJAK), TERNYATA ADALAH KEWAJIBAN PRIBADI KITA !!!




Banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahkan di lingkungan keluarga saya sendiri yang kebanyakan berprofesi sama seperti saya sebagai ASN, perihal siapakah yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi perdebatan sengit, sebagian berpendapat bahwa hal tersebut adalah kewajiban Bendahara selaku Pemotong Pajak. Anggapan tersebut tentu saja salah besar, karena bertentangan dengan UU Perpajakan yang berlaku. Ketika PPh atas penghasilan ASN/TNI/POLRI telah dipotong PPh dan PPh tersebut telah disetor ke Kas Negara serta Bukti Potong 1721 A2 diterbitkan dan dibagikan kepada masing-masing ASN/TNI/POLRI maka tugas Bendahara selaku Pemberi Kerja (Pemotong Pajak) sejatinya telah rampung. 
 
Membayar PPh dan melaporkan penghasilan yang telah diterima dan diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Tidak membayar pajak maupun tidak melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan adalah pelanggaran terhadap UU Perpajakan yang berlaku.
 
Pada pelaksanaannya PPh Wajib Pajak tersebut masuk ke dalam Kas Negara dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pemotongan dan pemungutan oleh Pemberi Kerja atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. PPh  tersebut selanjutnya disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.
 
Memang selaku karyawan, Pajak ASN/TNI/POLRI telah melakukan pembayaran PPh melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh Pemberi Kerja (bendahara), sehingga apabila ASN/TNI/POLRI mempunyai penghasilan SEMATA-MATA hanya bersumber dari pekerjaannya tersebut maka tidak ada lagi PPh yang harus dibayar. Sebagai bukti bahwa PPh atas penghasilan yang diterima oleh ASN/TNI/POLRI telah dipotong oleh Bendahara, ASN/TNI/POLRI akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak (biasa disebut Bukti Potong 1721 A2). ASN/TNI/POLRI hanya perlu memindahkan besar penghasilan dan PPh yang telah dipotong sesuai  nilai yang tertera dalam Bukti Potong 1721 A2 ke dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Namun demikian, apabila ASN/TNI/POLRI pada satu tahun pajak menerima penghasilan selain dari pekerjaannya sebagai pegawai, misalkan mendapat honor dari mengajar privat matematika, penghasilan tersebut tentu harus juga dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh dihitung kembali sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam UU Perpajakan. PPh atas penghasilan dari pekerjaan yang telah dipotong oleh Bendahara menjadi kredit pajak (pengurang) atas PPh yang terutang tadi. Apabila  jumlah PPh terutang berdasarkan  perhitungan kembali lebih besar dari jumlah PPh yang telah dipotong oleh Bendahara (sesuai Bukti Potong 1721 A2), maka selisihnya harus dibayar sendiri oleh ASN/TNI/POLRI ke Bank Persepsi / Kantor Pos sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.

Selanjutnya menjadi tugas ASN/TNI/POLRI untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya yang lain, yaitu melaporkan penghasilan yang diterimanya selama satu tahun pajak berikut PPh yang telah dipotong oleh Bendahara ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. Namun demikian, dengan terbitnya  Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disebut SE Menpan) Nomor 8 Tahun 2015  bukanlah barang baru, maka mulai Tahun Pajak 2015 ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Diterbitkannya peraturan tersebut tentu dengan memperhatikan fasilitas Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditersedia dan siap dimanfaatkan. Beberapa alasan lainnya  tentu saja seluruhnya bermuara pada keinginan  memberikan kemudahan dan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak 

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via  e-Filing,  tiga tahapan utama harus dilakukan. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:

1.  Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.

2.    Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

3.   Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:

a)     mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;

b)    meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS;

c)     mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan

d)    notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email.


                                                                         ---------

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother