Gambar : Sukuk Ritel (http://www.kemenkeu.go.id/sukukritel) |
Hasil survey Bank Dunia pada 2010 menunjukkan bahwa hanya 49 persen rumah tangga Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Pada 2011 Bank Dunia kembali mengadakan survey yang hasilnya memperlihatkan bahwa hanya 20 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan resmi. Fakta tersebut setidaknya menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia belum dapat menikmati layanan keuangan. Dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, Indonesia pun relatif tertinggal. Dalam aspek “orang dewasa yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal”, capaian Indonesia masih kalah dari Filipina (27 persen), Malaysia (66 persen), Thailand (73 persen) dan Singapura (98 persen). Studi lainnya yang dilakukan oleh Master Card pada 2013 menunjukkan hasil yang sama. Dari hasil studi terlihat bahwa index financial acces Indonesia pada 2013, yang sebesar 60 poin, masih kalah jika dibandingkan dengan Singapura (72 poin), Malaysia (70 poin), Thailand (68 poin) dan Vietnam (63 poin). Hasil-hasil survey di atas mengindikasikan bahwa sistem layanan keuangan di Indonesia masih memiliki masalah yang serius dalam hal pengembangan akses dan pendalamannya, khususnya bagi masyarakat golongan terbawah (in the bottom of the pyramid).
Untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat golongan terbawah, Kementerian Keuangan pada tahun 2017 telah meluncurkan 20 inisiatif dalam program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan salah satunya adalah dengan mempermudah akses masyarakat untuk berinvestasi di SBN Ritel, memperluas basis investor domestik, dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan, salah satunya adalah Sukuk Retail seri SR-009 yang saat ini sedang ditawarkan / dipasarkan.
Bank Indonesia dalam lamannya menyebutkan kebijakan keuangan inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deeprning) yang ditujukan kepada masyarakat in the bottom of the pyramid untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung, maupun pinjaman dan asuransi. Secara sederhana, keuangan inklusif dapat dimaknai sebagai suatu sistem layanan keuangan yang dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, bukan hanya kelompok masyarakat menengah atas, tetapi juga kelompok masyarakat terbawah. Dengan demikian, model layanan atau jasa keuangan yang dijalankan bersifat nondiskriminatif sehingga setiap orang dengan beragam level ekonomi dapat mengakses layanan keuangan seperti tabungan, kredit, investasi, dan instrumen proteksi, yang sejatinya dibutuhkan untuk menaikkan taraf hidup mereka.
Sukuk Retail seri SR-009 dengan imbalan 6,9% per tahun dilego dengan nilai nominal yang sangat terjangkau (minimum pembelian Rp5 juta) telah diterbitkan dengan masa penawaran mulai tanggal 27 Februari s.d. 17 Maret 2017. Imbalan yang sangat menggiurkan dengan proteksi (jaminan) 100% dari Negara dan pajak yang lebih rendah dibandingkan instrumen keuangan lainnya membuat Sukuk Ritel seri SR-009 ini patut dilirik.
Penerbitan Sukuk Retail telah dilakukan secara reguler mulai tahun 2009, penerbitannya semata-mata bukan hanya sebagai sumber pembiayaan APBN dan mendorong perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia tetapi juga untuk mendukung keuangan inklusif yang menyediakan produk keuangan dengan harga terjangkau dan juga untuk mendukung transformasi masyarakat dari savings-oriented society (menabung) menuju investing-oriented society (investasi). Berikut adalah fitur Sukuk Ritel seri SR-009 :
- Struktur Akad
|
:
|
SBSN Ijarah Asset to be
Leased
|
- Tanggal Penerbitan
|
:
|
22 Maret 2017
|
- Jatuh Tempo
|
:
|
10 Maret 2020
|
- Sifat Perdagangan
|
:
|
Dapat diperdagangkan di pasar
sekunder (tradable) setelah satu periode imbalan (setelah tanggal 10 April
2017)
|
- Penerbit
|
:
|
Pemerintah Indonesia melalui
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
|
- Underlying Asset
|
:
|
Proyek/Kegiatan APBN Tahun 2017
dan Barang Milik Negara
|
- Imbalan
|
:
|
6,9% per tahun , dibayarkan setiap
Tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap (fixed)
|
- Pembayaran Imbalan
Pertama Kali
|
:
|
10 April 2017
|
- Minimum Pembelian
|
:
|
Rp5 Juta dan kelipatannya
|
- Maksimum Pembelian
|
:
|
Rp5 Miliar
|
Sukuk Ritel bukan surat utang, tetapi merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan. Akad syariah yang digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Sedangkan SBSN Ijarah Asset to be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada (Fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010).
Underlying asset yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel adalah proyek/kegiatan APBN serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan, yang kemudian disewakan kepada Pemerintah melalui akad Ijarah Asset to be Leased. Imbalan yang diterima investor berasal dari pembayaran sewa (ujrah) dalam jumlah tetap yang dibayar secara berkala.
Selain aman karena Negara menjamin penuh (100%) pembayaran imbalan setiap bulan serta nilai nominal/pokok pada saat jatuh tempo diterbitkan, Sukuk Ritel ini juga diterbitkan oleh Pemerintah RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008. Penerbitan Sukuk Ritel juga telah dinyatakan didasarkan pada prinsip syariah dan mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.
Keuntungan lainnya membeli Sukuk Ritel adalah kita akan memperoleh pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi mendapatkan capital gain (jika dijual di pasar sekunder). Jangka waktu (tenor) Sukuk Ritel juga tidak terlalu lama yaitu selama 3 tahun. Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Ritel seri SR-009 Pembayaran nilai nominal Sukuk Ritel seri SR-009 akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo (10 Maret 2020) sebesar 100% dari jumlah nilai nominal. Nilai nominal akan dikreditkan langsung ke rekening pemilik Sukuk Ritel seri SR-009.
Berikut beberapa perbandingan fitur antara Sukuk Ritel dengan beberapa produk investasi lain, seperti ORI, Saham, Reksadana, dan Deposito.
Sukuk
Ritel
|
ORI
|
Saham
|
Reksadana
|
Deposito
|
|
Return/
imbalan
|
Imbalan setiap bulan
|
Kupon setiap bulan
|
Deviden
|
Kenaikan Nilai Aktiva Bersih
|
Bunga
|
Pasar
sekunder dan potensi capital gain
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Tidak ada
|
Masa Jatuh
tempo
|
Ada
|
Ada
|
Tidak ada
|
Ada
|
Ada
|
Jaminan
Pemerintah
|
Ada (100%)
|
Ada (100%)
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Ada (maks. Rp2 miliar)
|
Pajak
terhadap imbalan
|
15% final
|
15% final
|
10% final atas deviden yang
diterima
|
5%
dikenakan atas return yang
diterima dari obligasi.
|
20% final
|
Setiap individu Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat membeli Sukuk Ritel. Membeli Sukuk Ritel dapat dilakukan di 22 Agen Penjual yang telah ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional, :maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel, yaitu: PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Citibank N.A. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata, Tbk PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk, PT Bank Mega, Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank Pan Indonesia, Tbk, PT Bank OCBC NISP, Tbk, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, PT Bank Central Asia, Tbk, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Syariah Mandiri, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd, dan PT Bank BRISyariah.
Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/sukukritel