Thursday, August 18, 2016

Tuti Ismail

AMNESTI PAJAK, SELALU JATUH HATI



Merpati Origami dari logo Amnesti Pajak
(d
esign by  Faris Yustian)


Pernah menonton film komedi romantis yang berjudul 50 First Dates yang diperankan Drew Barrymore (Lucy Whitemore) dan Adam Sandler (Hendry Roth) ? Berapa kali menahan haru atau bahkan mengusap air mata yang menetes ? Saya sudah menontonnya lebih dari 2 kali, tapi rasa sesak di dada sampai naik ke kepala menjadi pusing karena menahan tangis masih saja terulang ...

Hendry Roth seorang dokter hewan pada Sea Life Park di Pulau Oahu Hawaii, jatuh cinta setengah mati pada seorang gadis cantik yang bernama Lucy Whitemore. Hatinya sungguh berbunga-bunga sebab sepertinya Lucy pun punya perasaan yang sama. Tapi entah mengapa kebahagian yang ia rasakan hanya bertahan hingga mata terpejam, karena begitu hari tlah berganti Lucy tidak lagi ingat apapun yang terjadi kemarin seberapa pun membahagiannya kejadian itu. Ya .... Lucy menderita short term memory loss alias kehilangan kemampuan mengingat atau merekam kejadian yang baru saja terjadi akibat kecelakaan beberapa tahun yang lalu. Yang Lucy ingat adalah kejadian yang terjadi pada masa sebelum terjadinya kecelakan.

Sebelum mengetahui bahwa Lucy menderita short term memory loss Hendry merasa frustrasi dan putus asa. Bayangkan saja setiap hari Hendry bagaikan orang asing bagi Lucy. Kisah mengharu biru adalah pada rentetan berjuang keras Hendry untuk membuat Lucy sekedar menoleh kepadanya dan  membuatnya jatuh cinta lagi.
Tersenyumlah sedikit atas tingkah konyol Doug Whitemore (kakak Lucy) yang tergila gila pada steroid (diperankan Sean Astin) atau Ula (sahabat Hendry) yang diperankan oleh Rob Schneider.

Ketika pada akhirnya Hendry berhasil  menikahi Lucy dan memiliki seorang anak, saya berfikir apakah karena tiba-tiba saja Lucy pulih seperti sedia kala ? Sebegitu hebatnya kah cinta mereka ? Ternyata jawabanny adalah TIDAK, Lucy masih tetap menderita short term memory loss, masih tetap tak ingat siapa Hendry apalagi ingat telah menikah dan memiliki anak. Tapi justru disinilah hebatnya kisah ini .... dengan penuh kasih sayang Hendry merekam kejadian hari ini yang penuh kebahagiaan bersama keluarga kecil mereka, meletakkan kaset video di dekat TV dan meninggalkan secarik kertas di samping tempat tidurnya dengan seuntai pesan manis agar Lucy memutar kaset tersebut sebelum ia beranjak dari kamar tidur. Ketika memulai hari, Lucy dapat menyadari bahwa ia adalah wanita yang dicintai dan mencintai orang-orang di sekitarnya... begitu setiap hari .... Nice !!
(Pantas saja Drew Barrymore dan Adam Sandler diganjar MTV Award atas perannya di film ini)

Keseluruhan kisah film dengan setting di Pulau Oahu - Hawaii yang eksotis dan petikan okulele yang mengiringi sountrack cantik yang dinyanyikan Israel "Iz" Kamakawiwoʻole ~ Somewhere Over The Rainbow ~ memuat film ini semakin terasa du du du .....

Begitulah seharusnya cinta .... ia harusnya tak akan nenyisipkan kata "bosan" untuk mengingatkan kebaikan meski tahu dia seharusnya sudah tahu atau bahwakan dia mungkin akan melupakan apa yang kita katakan ....

Jika tersisip kata itu, patut juga kiranya mengecek kembali kadar cinta kita... pada apapun dan siapa pun yang kita akui benar sebagai "yang kita cintai" ... That's it ! Sesederhana itu ....

Pernah dengar ibu ibu tetangga sebelah waktu ngomel ke anak nya bicara begini "mama tuh cerewet ngasih tau kamu bolak balik tuh karena sayang !! Kalo nggak sayang ngapain mama repot repot pingin kamu jadi anak baik. Besok jangan berendam di bak mandi lagi ya !! Nanti masuk angin dan boros air !! Berapa duit mama mesti bayar air PAM tiap bulan kalo begini?" Nah kannnnnn ... <merepetnya kejauhan hehe> marah dan menegur dalam batas wajar atau memberi tahu seseorang untuk patuh pada norma,  itu karena rasa sayang.

Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya

Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Beberapa minggu ini berkali kali mungkin kamu lihat beragam tulisan dan informasi tentang Amnesti Pajak, di koran, FB, path spanduk-spanduk ....  jangan bosan ya, karena itu pesan TANDA CINTA bukan untuk gaya gayaan. Meski UU yang belaku,  Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur "peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali dinyatakan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan". Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, telah diundangkan pada 1 Juli 2016 pada Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 131. Dengan demikian,  sejak tanggal 1 Juli 2016, UU Nomor 11 Tahun 2016 telah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat atau dengan kata lain masyarakat umum dianggap tahu dan paham, tapi saya tetap akan bicara tentang AMNESTI PAJAK... nggak perduli meski kepanasan dalam kostum boneka sekalipun asalkan kamu kamu mau mendengar.


Coba cek lagi laporan pajakmu yang kamu laporkan via SPT Tahunan, barangkali ada harta-harta yang belum dilaporkan. Berdasarkan persamaan ekonomi

     Y = C + S + I

Maka Y alias pendapatan akan selalu equal dengan C (konsumsi) plus S (tabungan) dan I (investasi). Jika pendapatanmu yang kamu laporkan dalam SPT Tahunan tidak equal dengan C + S + I ... coba cek lagi pelaporan pajakmu, bisa jadi terdapat penghasilan yang belum dikenakan pajak yang saat ini telah berubah wujudnya menjadi tabungan atau investasi. Kalo sudah begini, nggak ada jalan lain segera bayar pajakmu ... dengan tarif progresif sesuai UU PPh (untuk orang pribadi minimum 5% untuk lapisan terendah Rp0,- sampai dengan Rp50 juta) belum lagi sanksi denda dan bunganya. Pada masanya nanti ketika tidak ada lagi yang bisa disembunyikan yaitu pada tahun 2018 ketika Automatic Exchange of Information (AEoI) dibelakukan oleh negara-negara G20 (kabar terbaru Singapore akan buka data nasabah yang simpan di perbankan dengan Automatic Exchange Information dengan Perpajakan antar negara (http://www.straitstimes.com/politics/new-law-makes-it-easier-to-share-tax-info-across-borders) dan diubahnya UU Perbankan (pasca reses, tanggal 18 Agustus 2016 DPR akan mulai lagi membahas perubahan UU Perbankan ini, seperti dituturkan Ir. Michael Jeno, M.M. saat sosialisasi di hadapan wajib pajak di Pontianak).

Tapi nanti dulu, sekarang sedang ada great sale !! Atas harta yang mungkin bersumber dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dengan program Amnesti Pajak tarifnya yang cuma 2% saja di triwulan pertama ini (1 Juli 2016 - 30 September 2016), kamu saving 3% (dengan dasar tarif progresif terendah berdasarkan UU PPh untuk maksimal penghasilan di bawah Rp50 juta). Itu baru dari hitung-hitungan selisih tarif, belum ke fasilitas yang bakal kamu nikmati dengan ikut Amnesti Pajak, mulai dari:
1. penghapusan pajak yang seharusnya (PPh, PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
4.  penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
5.  penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.


Hingar bingar heboh UU Lalu Lintas yang memaksa pengendara mobil menggunakan seatbelt rasanya masih hangat. Banyak yang protes kala itu .... bahkan sampai mesti "dipaksa" dengan razia segala oleh Pak Polisi. Seorang teman karena ngantuk, mobil yang dikendarainya tiba-tiba melipir ke pinggir jalan tol dan dengan mesranya mencium pohon yang lagi ngelamun. Mobil hancur, tapi dia Alhamdulillah dia baik-baik saja .... karena seatbelt terpasang erat di pinggangnya.  Coba bayangkan, kita kadang kenal juga enggak sama Pak Polisi di perempatan jalan, tapi doi segitu pedulinya berhentiin mobilmu kalo kamu lupa pakai seatbelt. Memang sih mereka dibayar dari uang pajakmu, tapi kalo mereka nggak perduli ya bisa aja cuek-cuek gitu sama kita .... trus kitanya malah ngerasa kegirangan dicuekin.

Sekarang atau nanti, kamu tetap harus membayar pajak atas penghasilanmu... jika ada kesempatan memperbaiki kealpaan urusan perpajakan di masa lalu dengan hanya membayar uang tebusan melalui Amnesti Pajak, mengapa ditunda? Ini merupakan Amnesti Pajak yang terakhir kali dan akan berakhir pada 31 Maret 2017

.... dan saya tak akan malu untuk bilang akan selalu seperti Hendry Roth kepada Lucy Whitemore dalam 50 First Dates  ....


#kepakkansayapmu

Tuti Ismail

About Tuti Ismail -

tax officer, a mother